jabat tangan pria dengan wanita |
Zaman sekarang sudah menjadi kelaziman jika dua orang bertemu saling berjabat tangan, bahkan mungkin cipika cipiki (cium pipi kanan kiri), antara laki-laki dan perempuan. Pemandangan tersebut seolah wajar, bahkan terkesan kebiasaan yang "modern". Pertanyaan tersebut masuk ke redaksi majalah Qiblati. Silakan di simak pembahasannya.
Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya dan apakah ada haditsnya? Bagaimana kalau berjabat tangan dengan keluarga? Dan bagaimana dengan pergaulan bebas, apa hukumnya? Bagaimana cara menghindari dan solusi untuk menjauhi pergaulan bebas atau seks diluar nikah? Saya berharap penjelasan dari antum. N/B Delvina, KalSel N/B 08134858xxx
Jawab:
Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya untuk meletakkan tangannya di tangan seorang perempuan yang tidak halal untuknya atau bukan mahramnya. Dan barangsiapa
melakukan hal tersebut, maka dia telah mendzalimi dirinya sendiri. Berjabat tangan yang bukan mahramnya
adalah termasuk diantara kemungkaran-kemungkaran yang tersebar ditengah-tengah manusia, dan sekarang hal tersebut telah menjadi sebuah kemungkaran jika dilakukan dengan niat buruk, jika tidak maka tidaklah
disebut sebagai sebuah kemungkaran. Padahal perkara ini tidak pernah diperbuat oleh Nabi .
Bahkan telah diriwayatkan dari beliau sebuah ancaman keras bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Dari Ma'qil bin Yasar dia berkata, Rasulullah
bersabda:
« ﻟَﺌِﻦْ ﻳُﻄْﻌَﻦَ ﻓِﻲْ ﺭَﺃْﺱِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺑِﻤِﺨْﻴَﻂٍ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻪُDan dari Aisyah dia berkata:
ﻣِﻦْ ﺃَﻥْ ﻳَﻤَﺲَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟَﻪُ »
"Jika kepala salah seorang diantara kalian
ditusuk dengan sebuah jarum yang terbuat
dari besi, maka itu lebih baik baginya
daripada menyentuh seorang wanita yang
tidak halal baginya." (HR. Thabarani dalam al-
Kabir (486)
ﻭَﺍﻟﻠﻪِ ﻣَﺎ ﺃَﺧَﺬَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻗَﻂٌّ ﺇِﻻَّ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻣَﺮَﻩُInilah manusia yang ma'shum (terjaga dari dosa), sebaik-baik manusia, penghulu seluruh anak cucu Adam pada hari kiamat, beliau tidak pernah menyentuh seorang wanitapun, padahal hukum asal baiat adalah dengan tangan, maka bagaimana pula dengan laki-laki selain beliau?
ﺍﻟﻠﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟﻰَ ﻭَﻣَﺎ ﻣَﺴَّﺖْ ﻛَﻒُّ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻛَﻒَّ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ ﻗَﻂٌّ
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﻟَﻬُﻦَّ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺧَﺬَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻗَﺪْ ﺑَﺎﻳَﻌْﺘُﻜُﻦَّ ﻛَﻼَﻣًﺎ
"Demi Allah tidak pernah Rasulullah
mengambil (baiat) seorang wanitapun kecuali
dengan sesuatu yang diperintahkan oleh
Allah , dan tidak pula beliau pernah
menyentuh tapak tangan seorang wanita,
sama sekali. Dan beliau cukup bersabda
kepada mereka jika beliau membaiat mereka:
"Aku telah membaiat kalian." (HR. Muslim
(1866))
Jika beliau tidak melakukannya padahal beliau terjaga dari dosa, dan tidak ada keraguan sedikitpun akan hak beliau, maka selain beliau lebih berhak lagi untuk tidak menyentuh wanita.
Kemudian, sudah diketahui bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh penyentuhan dan jabat tangan dengan wanita yang bukan mahram sangatlah banyak, diantaranya; bergeloranya syahwat, lemah atau hilangnya cemburu, serta hilangnya malu.
Maka jika seorang wanita membentangkan tangannya untuk menjabat laki-laki, maka perbuatan tersebut bisa melebar dengan pembicaraan dan lainnya. Dan perlu diperhatikan, bahwa perbuatan sebagian orang yang notabene berilmu tidaklah menunjukkan kebolehan kemungkaran tersebut, atau peremehan didalamnya. Bagi kita Rasulullah dan para sahabat beliau ﻥ adalah suri tauladan yang baik.
Jabat tangan dengan wanita asing tidak diperbolehkan sekalipun jabat tangan tersebut dilakukan dengan kehadiran mahramnya atau tidak. Dan seorang laki-laki boleh menjabat tangan wanita yang termasuk mahramnya. Dan tidak boleh bagi kaum wanita untuk bercampur baur dengan kaum laki-laki yang bukan mahramnya. Dikarenakan hal tersebut menimbulkan fitnah karena banyaknya perkara-perkara bahaya yang
dikumpulkannya. Dan kadang-kadang hal tersebut menimbulkan akibat yang tidak terpuji.
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengharamkan campur baur laki perempuan dalam kondisi seperti ini, kecuali jika mereka adalah mahram, karena perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan dan membangkitkan
birahi. Dalil masalah ini cukup banyak, diantaranya adalah Allah Ta'ala telah memerintahkan kepada wanita dan laki-laki untuk menundukkan pandangannya terhadap yang lain.
Allah Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yangDan telah diketahui bahwa tatkala Allah Ta'ala memerintahkan kepada kedua jenis untuk saling menundukkan pandangan, dan mengharamkan saling melihat, maka ikhthilath (campur baur laki perempuan) adalah lebih dilarang. Dan diantara dalilnya pula adalah yang telah
beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih Suci bagi
mereka, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang mereka perbuat".
Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. " (QS. An-Nur:
30-31)
diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Nabi
bersabda:
« ﺧَﻴْﺮُ ﺻُﻔُﻮْﻑِ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺃَﻭَّﻟُﻬَﺎ ﻭَﺷَﺮُّﻫَﺎ ﺁﺧِﺮُﻫَﺎ، ﻭَﺧَﻴْﺮُBarisan kaum laki-laki yang terdepan adalah yang paling utama karena jauh dari kaum wanita, sedang yang terburuk adalah yang terakhir karena dekat dengan kaum wanita. Begitupula dikatakan kepada barisan kaum
ﺻُﻔُﻮْﻑِ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﺁﺧِﺮُﻫَﺎ ﻭَﺷَﺮُّﻫَﺎ ﺃَﻭَّﻟُﻬَﺎ »
"Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah
yang terdepan, dan seburuk-buruk barisannya
adalah yang terakhir, dan sebaik-baik barisan
kaum wanita adalah yang paling akhir dan
yang terburuk adalah yang terdepan."
(HR. Muslim dan yang lainnya)
wanita. Dan Rasulullah telah memerintahkan kepada kaum laki-laki untuk keluar dari masjid setelah kaum wanita keluar agar tidak terjadi ikhthilath antara dua jenis. Beliau dan para sahabatnya tidak keluar dari masjid hingga kaum wanita masuk kerumah-rumah mereka. Semua itu dilakukan untuk menghalangi
ikhthilath laki perempuan. Semua itu adalah pada medan-medan ibadah, dimana biasanya manusia itu jauh dari perbuatan nista atau perhatian terhadap kenistaan tersebut. Maka pada selain medan ibadah tentunya lebih ditekankan lagi pelarangannya.
Ikhthilath yang menjalar pada masa ini menyebabkan kerusakan-kerusakan yang banyak dan bermacam-macam yang tidak mungkin samar dari siapapun, kecuali orang yang bersikap masa bodoh.
Diantaranya adalah merebak dan menyebarnya perbuatan keji, bangkitnya birahi, runtuhnya penjagaan kesucian dan robeknya kehormatan. Diantaranya pula, banyaknya anak-anak hasil zina, adanya satu
generasi yang tidak memiki ayah, dan banyaknya orang tua tunggal. Pada generasi yang demikian banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan. Dan kerusakan serta kebrobokan lain yang telah disaksikan oleh
mereka yang memiliki budaya ikhthilath. Kerusakan ini merupakan dampak pasti dari setiap perkara yang dibangun atas dasar menyelisihi syariat Allah Ta'ala yang baik perintah maupun larangan, yang bertujuan
mewujudkan kemashlahatan seluruh manusia hari ini dan masa yang akan datang.
Dan telah diketahui bahwa ikhthilath antara dua jenis tidaklah banyak terjadi di komunitas muslimin kecuali karena berbagai sebab yang tersedia, yaitu dengan taklid terhadap orang- orang kafir dalam pola hidup dan pergaulan, atau dengan membuat sebuah peratuan yang mengharuskan terjadinya ikhthilath dalam medan pekerjaan atau pendidikan dan pengobatan. Dan yang membantu perbuatan tersebut adalah lemahnya agama, serta lemahnya pada pemberi peringatan disebagian besar kaum muslimin. Maka yang wajib dilakukan adalah memangkas habis sebab-sebab yang menuju kesana.
Kita kaum muslimin diperintahkan untuk menjalankan serta mengkondisikan kenyataan yang ada ini berdasarkan syariat, bukan memudahkan dan menyetujuinya.
Dikarenakan sikap yang terakhir ini adalah tercela.
Rasulullah telah bersabda:Wallahu a'lam
« ﻻَ ﺗَﻜُﻮْﻧُﻮﺍ ﺇﻣَّﻌَﺔً :َﻥْﻮُﻟْﻮُﻘَﺗ ﺇِﻥْ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺃَﺣْﺴَﻨَّﺎ ﻭَﺇِﻥْ
ﻇَﻠَﻤُﻮﺍ ﻇَﻠَﻤْﻨَﺎ ، ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻭَﻃَّﻨُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﺃَﺣْﺴَﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ
ﺃَﻥْ ﺗُﺤْﺴِﻨُﻮﺍ ﻭَﺇِﻥْ ﺃَﺳَﺎﺀُﻭﺍ ﻓَﻼَ ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﺍ »
"Janganlah kalian jadi orang ikut-ikutan yang
mengatakan jika manusia berbuat baik, kami
akan berbuat baik, jika mereka berbuat
dzalim, kami berbuat dzalim, akan tetapi
tegaskanlah diri kalian, jika manusia berbuat
baik, berbuat baiklah kalian, jika mereka
berbuat buruk maka janganlah berbuat
dzalim."
(HR. Turmudzi)
Semoga bermanfaat.
posted from Bloggeroid
Hukum Jabat tangan pria wanita
Reviewed by IP Admin
on
4:19:00 AM
Rating:
No comments:
Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.