IslamyPersona.blogspot.com. Assalamualaikum. Belakangan sangatlah ramai diperbincangkan publik sebuah komentar yang cukup mengejutkan dari seorang pejabat negara yang baru saja dilantik di era pemimpin baru Indonesia. Beliau merupakan tokoh yang diamanahi menjadi menteri dalam negeri Indonesia.
Pernyataan beliau yang memancing reaksi beragam dari masyarakat adalah bahwa adanya pilihan untuk mengosongkan isi kolom Agama pada Kartu Tanda Penduduk. "Dalam UU baru enam agama yang ada. Kalau ingin ditambah harus ubah UU dulu. Tetapi dikosongkan kan nggak ada masalah," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 6 November 2014 (sumber vivanews).
Hal ini membuat reaksi masyarakat menjadi pro dan kontra. Kenapa? Karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang cukup bangga dengan status sebagai masyarakat religius. Ditengah - tengah masyarakat dunia yang sekular bahkan cenderung atheis, bangsa Indonesia bangga disebut bangsa beragama/religius. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia meyakini bahwa Agama merupakan bagian dari IDENTITAS seseorang. Oleh karenanya masyarakat Indonesia terbiasa mengenali atau memberikan perlakuan kepada seseorang dengan mempertimbangkan agama yang dianutnya. Sebagai contoh ketika kita kedatangan tamu beragama nasrani pada saat siang hari di bulan ramadhan, maka kita bisa memperlakukannya dengan menyuguhkan minuman atau makanan. Hal ini berbeda saat saudara muslim lain yang berkunjung, karena kita mengasumsikan bahwa saudara kita juga sedang berpuasa. Inilah yang saya sebut bahwa dari agama menentukan identitas seseorang dan akhirnya identitas membuat kita bisa menentukan sikap terhadap orang tersebut. Maka saya memandang KTP sebagai kartu identitas seseorang, wajar rasanya bagi bangsa Indonesia mencantumkan kolom Agama pada KTP-nya.
Masalah pemerintah baru mengesahkan enam agama, yakni Islam, Kristen Katolik, Kriten Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, maka kita mesti memandang dengan bijak dan dewasa. Bukan berarti pemimpun dahulu tidak mengakui selain enam tersebut namun hal ini berkaitan dengan kesiapan pemerintah untuk melindungi, mengayomi, hingga memfasilitasi agama dan kepercayaan diatas. Dan persiapannya ini bukanlah perkara remeh untuk dilakukan perlu materiil dan moriil untuk semuanya itu.
Pernyataan dari sang menteri pun akhirnya membuat beberapa pihak berpikir kritis. Sebagian masyarakat yang mengusung pluralisme dan atau liberalisme dalam beragama mungkin bersikap tidak terlalu ambil pusing bahkan mendukung pernyataan sang menteri. Dengan alasan kebebasan beragama, alasan menghargai perbedaan dan semacamnya.
Disisi lain, pernyataan sang menteri menimbulkan spekulasi dan dugaan bahwa ada skenario besar yang akan terjadi di bangsa dan negara ini. Beberapa spekulasi atau mungkin analisis yang bisa saya rangkum dari berbagai sumber di internet antara lain adalah sebagai berikut.
1. Penghapusan Kolom agama pada KTP dalam beberapa tahun mendatang. Jika adanya pilihan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP maka tidaklah mengherankan jika kelak akan timbul lagi wacana untuk meniadakan kolom agama pada KTP. Hal ini senada saja alasannya dengan bolehnya mengosongkan isi dari kolom agama. Jika ada pilihan untuk mengosongkan, kelak akan ada sebagian KTP yang tidak ada kolom agamanya karena psikologis masyarakat tentu lebih bisa menerima bahwa daripada ada tulisan Agama : ... (kosong), lebih menentramkan bagi mereka untuk kolom agama ditiadakan sama sekali.
Hal ini sementara masih dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan, namun ini hanyalah sekadar spekulasi beberapa pihak yang menurut saya masuk akal.
2. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi aliran-aliran sesat untuk eksis. Jika cara pandang yang digunakan adalah "setiap orang boleh memiliki kepercayaan dan boleh mengosongkan kolom Agama di KTP", maka ini membuka celah bagi aliran-aliran sesat untuk mendompleng kebijakan ini dan berlindung dibalik kebijakan ini dengan anggapan bahwa keyakinan (sesat) mereka diakui oleh negara dan secara sah di KTP mereka juga tercantum hal itu (dengan cara mengosongkannya). Termasuk kaum yang menolak ketuhanan. Padahal Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa berketuhanan dan itu tertuang dalam sila pertama pancasila.
3. Kebijakan ini dapat dijadikan dalih masyarakat untuk melegalisasi menikah beda agama. Jika kolom agama sama-sama kosong bukankah hal ini sangat mungkin terjadi? Implikasinya segala peraturan perundang-undangan pernikahan akan berubah dan masyarakat Indonesia pun akan berubah, ujung-ujungnya akan menjadi masyarakat yang menjauh dari agamanya. Dan inilah yang menurut saya paling mengkhawatirkan dan hal ini menjadi kunci terbukanya gerbang Indonesia menuju negara yang tidak lagi berketuhanan. Wallahuta'ala'alam.
Demikian mungkin pandangan saya (admin) tentang wacana atau (bahkan sudah jadi) kebijakan di atas. Semoga Allah ta'ala memberikan kita dan para pemimpin kita petunjuk. Kita berusaha menasihati pemimpin semampu kita. Selanjutnya tinggal mendoakan agar bangsa ini bisa mendapatkan petunjuk untuk menempuh jalan yang benar.
Semoga bermanfaat.
Pernyataan beliau yang memancing reaksi beragam dari masyarakat adalah bahwa adanya pilihan untuk mengosongkan isi kolom Agama pada Kartu Tanda Penduduk. "Dalam UU baru enam agama yang ada. Kalau ingin ditambah harus ubah UU dulu. Tetapi dikosongkan kan nggak ada masalah," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 6 November 2014 (sumber vivanews).
Kolom Agama KTP |
Hal ini membuat reaksi masyarakat menjadi pro dan kontra. Kenapa? Karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang cukup bangga dengan status sebagai masyarakat religius. Ditengah - tengah masyarakat dunia yang sekular bahkan cenderung atheis, bangsa Indonesia bangga disebut bangsa beragama/religius. Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia meyakini bahwa Agama merupakan bagian dari IDENTITAS seseorang. Oleh karenanya masyarakat Indonesia terbiasa mengenali atau memberikan perlakuan kepada seseorang dengan mempertimbangkan agama yang dianutnya. Sebagai contoh ketika kita kedatangan tamu beragama nasrani pada saat siang hari di bulan ramadhan, maka kita bisa memperlakukannya dengan menyuguhkan minuman atau makanan. Hal ini berbeda saat saudara muslim lain yang berkunjung, karena kita mengasumsikan bahwa saudara kita juga sedang berpuasa. Inilah yang saya sebut bahwa dari agama menentukan identitas seseorang dan akhirnya identitas membuat kita bisa menentukan sikap terhadap orang tersebut. Maka saya memandang KTP sebagai kartu identitas seseorang, wajar rasanya bagi bangsa Indonesia mencantumkan kolom Agama pada KTP-nya.
Masalah pemerintah baru mengesahkan enam agama, yakni Islam, Kristen Katolik, Kriten Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, maka kita mesti memandang dengan bijak dan dewasa. Bukan berarti pemimpun dahulu tidak mengakui selain enam tersebut namun hal ini berkaitan dengan kesiapan pemerintah untuk melindungi, mengayomi, hingga memfasilitasi agama dan kepercayaan diatas. Dan persiapannya ini bukanlah perkara remeh untuk dilakukan perlu materiil dan moriil untuk semuanya itu.
Pernyataan dari sang menteri pun akhirnya membuat beberapa pihak berpikir kritis. Sebagian masyarakat yang mengusung pluralisme dan atau liberalisme dalam beragama mungkin bersikap tidak terlalu ambil pusing bahkan mendukung pernyataan sang menteri. Dengan alasan kebebasan beragama, alasan menghargai perbedaan dan semacamnya.
Disisi lain, pernyataan sang menteri menimbulkan spekulasi dan dugaan bahwa ada skenario besar yang akan terjadi di bangsa dan negara ini. Beberapa spekulasi atau mungkin analisis yang bisa saya rangkum dari berbagai sumber di internet antara lain adalah sebagai berikut.
1. Penghapusan Kolom agama pada KTP dalam beberapa tahun mendatang. Jika adanya pilihan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP maka tidaklah mengherankan jika kelak akan timbul lagi wacana untuk meniadakan kolom agama pada KTP. Hal ini senada saja alasannya dengan bolehnya mengosongkan isi dari kolom agama. Jika ada pilihan untuk mengosongkan, kelak akan ada sebagian KTP yang tidak ada kolom agamanya karena psikologis masyarakat tentu lebih bisa menerima bahwa daripada ada tulisan Agama : ... (kosong), lebih menentramkan bagi mereka untuk kolom agama ditiadakan sama sekali.
Hal ini sementara masih dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan, namun ini hanyalah sekadar spekulasi beberapa pihak yang menurut saya masuk akal.
2. Kebijakan ini akan memberikan kesempatan bagi aliran-aliran sesat untuk eksis. Jika cara pandang yang digunakan adalah "setiap orang boleh memiliki kepercayaan dan boleh mengosongkan kolom Agama di KTP", maka ini membuka celah bagi aliran-aliran sesat untuk mendompleng kebijakan ini dan berlindung dibalik kebijakan ini dengan anggapan bahwa keyakinan (sesat) mereka diakui oleh negara dan secara sah di KTP mereka juga tercantum hal itu (dengan cara mengosongkannya). Termasuk kaum yang menolak ketuhanan. Padahal Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa berketuhanan dan itu tertuang dalam sila pertama pancasila.
3. Kebijakan ini dapat dijadikan dalih masyarakat untuk melegalisasi menikah beda agama. Jika kolom agama sama-sama kosong bukankah hal ini sangat mungkin terjadi? Implikasinya segala peraturan perundang-undangan pernikahan akan berubah dan masyarakat Indonesia pun akan berubah, ujung-ujungnya akan menjadi masyarakat yang menjauh dari agamanya. Dan inilah yang menurut saya paling mengkhawatirkan dan hal ini menjadi kunci terbukanya gerbang Indonesia menuju negara yang tidak lagi berketuhanan. Wallahuta'ala'alam.
Demikian mungkin pandangan saya (admin) tentang wacana atau (bahkan sudah jadi) kebijakan di atas. Semoga Allah ta'ala memberikan kita dan para pemimpin kita petunjuk. Kita berusaha menasihati pemimpin semampu kita. Selanjutnya tinggal mendoakan agar bangsa ini bisa mendapatkan petunjuk untuk menempuh jalan yang benar.
Semoga bermanfaat.
Polemik Kolom Agama di KTP
Reviewed by IP Admin
on
5:01:00 AM
Rating:
sip, bagus
ReplyDeletesyukron, terima kasih kunjungannya akhi.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteblog walking gan..
ReplyDeleteane nyimak. bagi ane ini menarik, karena disana ada hal kecil yg dibesar2kan dan ada hal besar yg dikecil2kan. semua pandangan menurut ane sah2 aja, yang ga sah adalah mencantumkan agama = islam padahal bukan islam. jadi ditulisnya apa donk? atau dikosongin aja?
ane tunggu kunjungan baliknya..
hal-hal politik yang "menyerempet" masalah agama memang selalu menarik sob :)
Deletehanya saja kali ini kita dituntut kritis dalam menyikapi kebijakan pemerintah. Dan itulah salah satu tujuan blog ini (dan mungkin beberapa blog lain).
tidak masalah ko tergantung bagaiman kita menyikapinya saja
ReplyDeleteterima kasih
boleh tahu bagaimana menyikapinya supaya tidak menjadi masalah?
Deletekalau cuma sekadar cuek, tidak perduli mungkin bagi diri sendiri tidak jadi masalah ya? kalau ini namanya lari dari masalah sob :)
tidak hanya buat diri sendiri tapi juga untuk generasi penerus kita di negeri tercinta ini. Terima kasih ^^