Pembuatan RPP
Pembuatan RPP

Keutamaan Meninggal Di Tanah Perantauan


hukum merantau
Hukum merantau

Sebagian manusia ada yang merantau jauh meninggalkan kampung halamannya, baik untuk mencari penghidupan, perniagaan, mencari ilmu atau untuk berda'wah di jalan Allah Ta'ala. Jika merantau dilakukan karena untuk kemaslahatan hidup dan agamanya maka ini sebuah kebaikan, namun jika tidak maka bisa berbuah kesia-siaan, apalagi merantau untuk melakukan kemaksiatan, kebid'ahan dan kesyirikan maka ini kerugian besar dunia dan akhiratnya.
Apabila ada seorang yang merantau hingga meninggalkan kampung halaman, meninggalkan kota kelahiran atau meninggalkan negrinya, maka apabila ia meninggal dunia di tempat perantauannya, niscaya ia akan mendapatkan keutamaan berupa tempat yang luas di surga yang luasnya sejauh jarak yang di tempuh dari kampung kelahirannya hingga tempat meninggalnya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
ﺇﻥ اﻟﺮﺟﻞ ﺇﺫا ﻣﺎﺕ في ﻏﻴﺮ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﻗﻴﺲ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﺇﻟﻰ ﻣﻨﻘﻄﻊ ﺃﺛﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ
"Sesungguhnya jika seseorang meninggal dunia bukan di tempat kelahirannya, maka akan di ukur dari tempat kelahirannya hingga tempat terputus umurnya di surga." (HR.Shahih Ibnu Majah 2923, Shahihul Jaami' 1616)
Imam Al-Manawi (1031 H) Rahimahullah berkata :
ﻭﻗﻮﻟﻪ (ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ) ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺑﻘﻴﺲ ﻳﻌﻨﻲ ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﻏﺮﺑﺔ ﻳﻔﺴﺢ ﻟﻪ ﻓﻲ ﻗﺒﺮﻩ ﻣﻘﺪاﺭ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﻗﺒﺮﻩ ﻭﺑﻴﻦ ﻣﻮﻟﺪﻩ ﻭﻳﻔﺘﺢ ﻟﻪ ﺑﺎﺏ ﺇﻟﻰ اﻟﺠﻨﺔ ﻭﻣﻦ اﻟﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﻫﺬا اﻟﻔﻀﻞ اﻟﻌﻈﻴﻢ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻌﺺ ﺑﻐﺮﺑﺘﻪ
"Dan sabda Beliau (di Surga) berkaitan dengan ukuran yaitu siapa yang meninggal dunia di perantauan maka akan diluaskan baginya kuburnya seukuran jarak antara tempat kuburnya dan tempat kelahirannya, dan di buka baginya pintu menuju surga. Dan jelasnya ini keutamaan yang besar bagi seorang yang merantau bukan untuk bermaksiat." (Faidhul Qadir 2/336)
Imam As-Sindi (1138 H) Rahimahullah berkata :
(ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ) ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺑﻘﻴﺲ ﻭﻇﺎﻫﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﻌﻄﻰ ﻟﻪ ﻓﻲ اﻟﺠﻨﺔ ﻫﺬا ﻣﻘﺪﺭ ﻷﺟﻞ ﻣﻮﺗﻪ ﻏﺮﻳﺒﺎ
"Maksud (Di dalam surga) berkaitan dengan ukuran, dan jelasnya akan diberikan padanya di Surga karunia ini seukuran akhir kematiannya dalam perantauannya. (Hasyiah As-Sindi Ala Sunan Ibni Majah 1/491 Cet.Daar Al-Jeil Beirut)
Keutamaan ini berlaku bagi orang-orang yang merantau untuk kebaikan dan ketaatan dan bukan untuk kemaksiatan.
Maka barangsiapa yang merantau untuk kebaikan lalu ia wafat di tempat perantauannya niscaya ia akan memperoleh keluasan di alam kuburnya dan di dalam surga sejauh jarak yang di tempuhnya saat merantau dari tempat kelahiran hingga tempat kematiannya.¹
Wallahu A'lam
Penulis :
Ust.Muhammad Rofi'i Al-Maidany
---------------------------------------
¹ Ini juga sebagai dalil apabila seorang meninggal dunia di tempat merantaunya maka lebih baik ia dikuburkan di tempat itu dan tidak perlu jenazahnya dikirimkan ke kampung halamannya. Wallahu A'lam
Keutamaan Meninggal Di Tanah Perantauan Keutamaan Meninggal Di Tanah Perantauan Reviewed by Taufiq Qurahman, S.Pd on 7:59:00 AM Rating: 5

No comments:

Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.

iklan murah