IslamyPersona.blogspot.com. Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Pada Kesempatan kali ini admin IslamyPersona akan share tentang Serial Belajar Hadits. Yakni menelaah sebuah hadits yang shahih dan memetik beberapa kandungan hikmahnya yang mulia serta pelajaran dan hukum yang bisa diambil darinya.
•Belajar Hadits•
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْت أَبِي حُبَيْشٍ: سَأَلَتْ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: إنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: لَا إنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي«
dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, aku terkena istihadhah, sehingga aku tidak bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Maka beliau bersabda, " "Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit. Akan tetapi tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
وَفِي رِوَايَةٍ " وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ: فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فِيهَا، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.
Dalam riwayat yang lain: "itu bukanlah darah haid. Apabila datang masa haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila telah berlalu masa-masa haidnya, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." (HR. Al-Bukhrari)
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Ada perbedaan antara darah haid dan darah istihadhah. Adapun darah istihadzah adalah darah yang keluar kapan saja, sedangkan darah haid hanya keluar pada waktu2 tertentu. Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah berkata: Perbedaannya dengan empat alamat:
a. Dari sisi warna; Darah haid warnanya hitam (merah kehitam-hitaman), sedangkan darah istihadhah berwarna merah.
b. Dari sisi keenceran; Darah haid tebal dan kental, sedangkan darah istihadhah encer.
c. Dari sisi bau; darah haid berbau busuk dan bacin, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk, karena dia adalah darah biasa.
d. Dari kepadatan; darah haid tidak membeku (menggumpal) jika keluar, karena dia sudah membeku didalam rahim, kemudian pecah dan mengalir, tidak akan kembali menggumpal lagi, sedangkan darah istihadhah menggumpal, karena dia darah yang keluar dari urat (yang dinamakan 'adzil). [Asy-Syarhul Mumthi' 1/324]
2. Darah istihadhah jika menimpa wanita, maka tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat, atau ibadah yang lainnya, karena hukum wanita mustahadhah (yang tertimpa istihadhah) adalah suci.
3. Adapun darah haid jika menimpa wanita maka menghalanginya utk melakukan shalat dan tidak perlu mengantinya, oleh krn itu maka Ibnu Daqiqul 'Ied berkata: "bahwasannya para ulama sepakat tentang hal itu (tanpa mengantinya) baik dr kalangan salaf maupun khalaf kecuali orang khawarij.
4. Wanita istihadzah yg mengetahui waktu kebiasaan haidnya, setelah haidnya berhenti dia wajib mandi utk mengetahui hari sucinya, sehingga bisa melaksanakan shalat dan ibadah2 lainnya, yg mana jika dia beribadah dalam keadaan haid maka amalan/ibadahnya tidak sah.
5. Darah Haid najis maka wajib dicuci.
6. Orang yang terus menerus mengeluarkan darah istihadzah tidak wajib mandi tiap-tiap masuk waktu shalat, ini karena tidak adanya dalil yang shahih yang menunjukan perintah demikian dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat Jumhur Salaf dan Khalaf.
Berkata an-Nawawi rahimahullah: Dalil kami ialah bahwa hukum asalnya adalah tidak wajib, maka tidaklah diwajibkan kecuali dengan apa yang datang dari syariat. Tidak sah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya (ummu Habibah) untuk mandi kecuali satu kali saja ketika telah selesai dari haidnya. [Syarhul Muhadzdzab: 2/535-536]
Pendapat inilah yang kuat dan rajih dibanding pendapat yang mewajibkan mandi, pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil.
Tetapi wajib baginya berwudhu setiap kali mau shalat. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Dalil mereka riwayat hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy dengan lafazh:
«وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ»
"Dan berwudhulah kamu setiap akan shalat." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
7. Ibnu Daqiqul ied menyatakan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.
Maka cucilah darah itu (mandi) kemudian shalatlah. Dari dhahir hadits ini terdapat muskilah yaitu tdk disebutkan mandi (setelah haid) sementara setelah terhentinya haid itu wajib mandi, jawaban dr muskilah tsb adalah hadits ini didukung riwayat2 yg shahih yang menunjukkan bahwa dalam kata2 ini فَاغْسِلِي mengandung makna mandi.
Wallahu ta'ala a'lam bishowab
Dari nukil kitab :
Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam Babul Haid, Hadist No 39, Jld : 1 Hal :67-68 Cet. Matabah Ar Rusdi 1420 H, Riyadh- KSA dan sumber yg lainnya
Baarokallahu fiykum.
Semoga Bermanfaat.
fiqih istihadlah wanita |
•Belajar Hadits•
Hukum Darah Istihadzah
عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - «أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْت أَبِي حُبَيْشٍ: سَأَلَتْ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَقَالَتْ: إنِّي أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ: لَا إنَّ ذَلِكَ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلَاةَ قَدْرَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي«
dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Fathimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Wahai Rasulullah, aku terkena istihadhah, sehingga aku tidak bersuci, apakah aku harus meninggalkan shalat? ' Maka beliau bersabda, " "Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit. Akan tetapi tinggalkanlah shalat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah shalat." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
وَفِي رِوَايَةٍ " وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ: فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فِيهَا، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.
Dalam riwayat yang lain: "itu bukanlah darah haid. Apabila datang masa haid, hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila telah berlalu masa-masa haidnya, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat." (HR. Al-Bukhrari)
Makna Dan Faedah Hadist :
1. Ada perbedaan antara darah haid dan darah istihadhah. Adapun darah istihadzah adalah darah yang keluar kapan saja, sedangkan darah haid hanya keluar pada waktu2 tertentu. Asy-Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah berkata: Perbedaannya dengan empat alamat:
a. Dari sisi warna; Darah haid warnanya hitam (merah kehitam-hitaman), sedangkan darah istihadhah berwarna merah.
b. Dari sisi keenceran; Darah haid tebal dan kental, sedangkan darah istihadhah encer.
c. Dari sisi bau; darah haid berbau busuk dan bacin, sedangkan darah istihadhah tidak berbau busuk, karena dia adalah darah biasa.
d. Dari kepadatan; darah haid tidak membeku (menggumpal) jika keluar, karena dia sudah membeku didalam rahim, kemudian pecah dan mengalir, tidak akan kembali menggumpal lagi, sedangkan darah istihadhah menggumpal, karena dia darah yang keluar dari urat (yang dinamakan 'adzil). [Asy-Syarhul Mumthi' 1/324]
2. Darah istihadhah jika menimpa wanita, maka tidak menghalanginya untuk mengerjakan shalat, atau ibadah yang lainnya, karena hukum wanita mustahadhah (yang tertimpa istihadhah) adalah suci.
3. Adapun darah haid jika menimpa wanita maka menghalanginya utk melakukan shalat dan tidak perlu mengantinya, oleh krn itu maka Ibnu Daqiqul 'Ied berkata: "bahwasannya para ulama sepakat tentang hal itu (tanpa mengantinya) baik dr kalangan salaf maupun khalaf kecuali orang khawarij.
4. Wanita istihadzah yg mengetahui waktu kebiasaan haidnya, setelah haidnya berhenti dia wajib mandi utk mengetahui hari sucinya, sehingga bisa melaksanakan shalat dan ibadah2 lainnya, yg mana jika dia beribadah dalam keadaan haid maka amalan/ibadahnya tidak sah.
5. Darah Haid najis maka wajib dicuci.
6. Orang yang terus menerus mengeluarkan darah istihadzah tidak wajib mandi tiap-tiap masuk waktu shalat, ini karena tidak adanya dalil yang shahih yang menunjukan perintah demikian dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini adalah pendapat Jumhur Salaf dan Khalaf.
Berkata an-Nawawi rahimahullah: Dalil kami ialah bahwa hukum asalnya adalah tidak wajib, maka tidaklah diwajibkan kecuali dengan apa yang datang dari syariat. Tidak sah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya (ummu Habibah) untuk mandi kecuali satu kali saja ketika telah selesai dari haidnya. [Syarhul Muhadzdzab: 2/535-536]
Pendapat inilah yang kuat dan rajih dibanding pendapat yang mewajibkan mandi, pendapat ini dipilih oleh asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh, asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-'Utsaimin, asy-Syaikh Muqbil.
Tetapi wajib baginya berwudhu setiap kali mau shalat. Ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Dalil mereka riwayat hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy dengan lafazh:
«وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ»
"Dan berwudhulah kamu setiap akan shalat." [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
7. Ibnu Daqiqul ied menyatakan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.
Maka cucilah darah itu (mandi) kemudian shalatlah. Dari dhahir hadits ini terdapat muskilah yaitu tdk disebutkan mandi (setelah haid) sementara setelah terhentinya haid itu wajib mandi, jawaban dr muskilah tsb adalah hadits ini didukung riwayat2 yg shahih yang menunjukkan bahwa dalam kata2 ini فَاغْسِلِي mengandung makna mandi.
Wallahu ta'ala a'lam bishowab
Dari nukil kitab :
Taisirul 'Alam syarah 'Umdatul Ahkam Babul Haid, Hadist No 39, Jld : 1 Hal :67-68 Cet. Matabah Ar Rusdi 1420 H, Riyadh- KSA dan sumber yg lainnya
Baarokallahu fiykum.
Semoga Bermanfaat.
Belajar Hadits : Istihadlah
Reviewed by IP Admin
on
11:12:00 AM
Rating:
No comments:
Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.