Pembuatan RPP
Pembuatan RPP

Fiqih Kerja Sama Usaha

SYARIKAH( KERJA SAMA USAHA )
Ust. khalil Abu khawla

Fiqih Kerja Sama Usaha
Fiqih Kerja Sama Usaha 
✒Definisi

Bahasa: perserikatan atau percampuran.
Yaitu menyatukan salah satu harta dengan harta yang lainnya tanpa bisa dibedakan atau satu dengan lainnya.

Istilah syar'i:
Persekutuan kongsi dalam mengambil hak dan bertindak
Dalil pensyariatan:
وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض

"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada sebagian yang lain" ( shad:24)

فهم شركاءفي الثلث
"Maka mereka bersekutu dalam sepertiga itu"
(An-nisa:12)

✒*Manfaat syarikah*

1. Syarikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya dalam proyek besar dimana seseorang tidak mampu mengerjakannya sendiri.
2. Syarikah adalah salah satu bentuk ta'awun terhadap sesama muslim dalam perkara perkara kebaikan yang bermanfaat untuk keuntungan dunianya maupun akhirat

✒*Macam macam syarikah*

1. syarikah amlak/ perserikatan hak milik
Yaitu perserikatan hak milik lebih dari satu orang atas suatu benda tanpa akad
Contohnya; perserikatan hibah,wasiat ataupun warisan.

2. syarikah uquud/ perserikatan akad akad
Yaitu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungan yang dihasilkan

*Syarikah uquud*

Rukun syarikah uquud
~Ijab dan qabul~

Macam macam syarikah uquud

*syarikah 'inan*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih pada harta untuk diperdagangkan dengan keuntungan dibagi diantara keduanya

Syarat syaratnya;
1.Modal berasal dari masing masing pihak
2.Modal berbentuk uang kontan atau barang siap sedia
3.Modal salah satu pihak boleh lebih banyak
4.Salah satu dari mereka boleh menjadi penanggung jawab tanpa rekannya
5.Keuntungan dan kerugian ditanggung sesuai besaran modal masing masing
6.Tidak disyaratkan sama dalam modal, tindakan ataupun keuntungan.

*syarikah mudharabah*
Yaitu seseorang memberikan hartanya kepada orang lain sebagai modal usaha dagang dengan pembagian laba yang diketahui keduanya

Hukum hukum tentang mudharabah:
1. dilakukan kepada sesama muslim
2. jumlah modal harus diketahui
3. pengelola modal harus ditentukan laba untuknya.jika tidak ditentukan maka dia mendapat upah kerja dan laba untuk pemodal.
4. pengelola modal tidak boleh melakukan mudharabah dengan pemodal lain jika dikhawatirkan memudharatkan mudharabah awal.
5. laba tidak dibagi selama akad berlangsung kecuali disepakati bersama.
6. modal selamanya dipotong dari laba yg diperoleh, sehingga pengelola tidak berhak atas laba kecuali setelah dipotong untuk modal.
7. apa yang tersisa dari mudharabah berupa barang yang belum terjual dan hutang di seseorang, maka itu merupakan tanggung jawab pengelola modal tersebut untuk menyelesaikannya.
8. pengakuan pengelola modal akan kerugian dan kehabisan modal maka sudah cukup baginya dengan bersumpah dan pengakuannya diterima.

*Syarikah abdan*

Yaitu persekutuan dua orang atau lebih pada pekerjaan mubah yang dilakukan dengan tenaga badan mereka.
Contohnya; menenun, menjahit, menambang dll.

Hukum hukum tentangnya:
1.laba dan kerugian dibagi dan ditanggung sesuai besaran modal masing masing atau sesuai kesepakatan.
2.jika mereka pengelola modal maka upah diambil dari orang yang memperkerjakan.
3.jika salah satu dari mereka tidak hadir karena udzur sementara maka laba tetap dibagi kepada keduanya.
4.jika udzurnya dalam waktu yang lama maka posisinya digantikan oleh orang lain dengan tetap memberikan bagian bagi yg udzur dari keuntungan selain upah.
5.ketidakhadiran, kematian ataupun kegilaan salah satu pihak menjadi sebab sebab dibolehkannya pembatalan syarikah tersebut.

*Syarikah Wujuh*
Yaitu persekutuan dua orang atau lebih dalam membeli laba usaha dagang dengan bersandar pada kedudukan mereka dan kepercayaan pedagang pada mereka.persekutuan ini hanya pada laba bukan pada pekerjaan dan modal.

Maraaji'
▪Kitab Al Fiqhu Al Muyassar
▪Minhajul Muslim
Fiqih Kerja Sama Usaha Fiqih Kerja Sama Usaha Reviewed by IP Admin on 9:08:00 AM Rating: 5

No comments:

Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.

iklan murah