Pembuatan RPP
Pembuatan RPP

Hak-hak tetangga (Bag. 2)

بسم الله الرحمن الرحيم

Hak-hak tetangga (2)


adab bertetangga
adab bertetangga
  • Sabar dalam menghadapi gangguan tetangga.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits Abu Dzar radhiyallahu'anhu:
ثَلَاثَةٌ يُحِبُّهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلٌ غَزَا فِيْ سَبِيلِ اللَّهِ فَلَقِيَ الْعَدُوَّ مُجَاهِدًا مُحْتَسِبًا فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ وَرَجُلٌ لَهُ جَارٌ يُؤْذِيهِ فَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُ وَيَحْتَسِبُهُ حَتَّى يَكْفِيَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ بِمَوْتٍ وَرَجُلٌ يَكُونُ مَعَ قَوْمٍ فَيَسِيرُونَ حَتَّى يَشُقَّ عَلَيْهِمُ الْكَرَى أَوِ النُّعَاسُ فَيَنْزِلُونَ فِيْ آخِرِ اللَّيْلِ فَيَقُومُ إِلَى وُضُوئِهِ وَصَلَاتِهِ
“Tiga orang yang Allah cintai, seorang yang berjumpa musuhnya dalam keadaan berjihad dan mengharap pahala Allah, lalu berperang sampai terbunuh dan seseorang memiliki tetangga yang mengganggunya lalu ia sabar atas gangguan tersebut dan mengharap pahala Allah sampai Allah cukupkan dia dengan meninggal dunia serta seseorang bersama satu kaum lalu berjalan sampai rasa capai atau kantuk menyusahkan mereka, kemudian mereka berhenti di akhir malam, lalu dia bangkit berwudhu dan shalat.” (Riwayat Ahmad dengan sanad yang shohih) (Lihat Huququl Jaar Fi Shohihis Sunnah wal Atsar, karya Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid hal 32)

  • Tidak membiarkan tetangga dalam kekurangan dan kelaparan

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ
“Bukanlah mukmin sejati, orang yang kenyang, sementara tetangga di sampingnya kelaparan.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 5382)

Al-Albani rahimahullah mengatakan,
وَفِيْ الحَدِيْثِ دَلِيْلٌ وَاضِحٌ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الجَارِ الغَنِيِّ أَنْ يَدَعَ جِيْرَانَهُ جَائِعِيْنَ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُقَدِّمَ إِلَيْهِمْ مَا يَدْفَعُوْنَ بِهِ الجُوْعَ، وَكَذَلِكَ مَا يَكْتَسونَ بِهِ إِنْ كَانُوْا عُرَاةً، وَنَحْوُ ذَلِكَ مِنَ الضَّرُوْرِيَاتِ
Dalam hadits ini terdapat dalil yang tegas, bahwa haram bagi orang yang kaya untuk membiarkan tetangganya dalam kondisi lapar. Karena itu, dia wajib memberikan makanan kepada tetangganya yang cukup untuk mengenyangkannya. Demikian pula dia wajib memberikan pakaian kepada tetangganya jika mereka tidak punya pakaian, dan seterusnya, berlaku untuk semua kebutuhan pokok tetangga. (Silsilah Ash-Shahihah, 1:280)
  • Meringankan beban dan kesulitan tetangga
Dan dalam Ash-Shohihain dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma dari Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ مَنْ كَانَ فِيْ حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِيْ حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh mendzoliminya dan menyerahkannya (kepada musuh), barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan memenuhi kebutuhannya, Barangsiapa yang meringankan dari seorang mukmin satu kesulitan dan kesulitan-kesulitan dunia, maka Allah akan ringankan untuknya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan Hari Kiamat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan Allah tutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaihi)
  • Menutup aib tetangga
Nabi shallallahu'alahi wa sallam, bersabda:
وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِماً سَتَرَهُ اللَّهُ يَومَ القِيَامَةِ
Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim maka akan Allah tutupi (aibnya) pada hari kiamat.” (Muttafaq ‘alaihi)

  • Menyapa dengan salam dan selalu tersenyum ketika menyapa.
  • Menjenguk jika menimpanya sakit dan mendoakan kebaikan atasnya.
  • Memberikan ucapan atas kebahagiaan yang dialami dan melihatkan rasa bahagia kita atas kebahagiaannya.
  • Menenangkan / menghibur ketika menimpanya musibah.
  • Tidak boleh masuk ke rumahnya walaupun pintunya dalam keadaan terbuka.
  • Menundukan pandangan terhadap keluarga perempuan mereka.
  • Memeberikan penjelasan / kabar terhadap apa yang tidak diketahuinya dalam perkara dunia dan agama.
  • hadist-hadsit yang berkaitan dengan tetangga
  • Rasulullah berlindung dari tetangga yang jelek.
Dari Abu Hurairah rahhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berpesan,
تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ، مِنْ جَارِ السَّوْءِ فِيْ دَارِ الْمُقَامِ
“Mintalah perlindungan kepada Allah dari tetangga yang buruk di tempat tinggal menetap.” (HR. Nasa’i 5502 dandishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’: 2967).

  • Tetangga menjadi lambang kebahagiaan atau kesengsaraan seorang hamba.
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda:
أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ؛ وَأَرْبَعٌ مِنَ الشَّقَاءِ: الْجَارُ السُّوْءُ، وَالْمَرْأَةُ السُّوْءُ، وَالْمَرْكَبُ السُّوْءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ
“Empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan seseorang: tetangga yang jelek, istri yang jelek, kendaraan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1232. Dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, Shahih Mawarid Al-Zham’an: 1033)

  • Persengketaan pertama yang akan diadili pada hari kiamat adalah sengketa antar tetangga.
Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu'alahi wa sallam bersabda,
أَوَّلُ خَصْمَيْنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ جَارَانِ
sengketa antara dua orang yang pertama diputuskan pada hari kiamat adalah sengketa dua orang bertetangga. (HR. Ahmad, Shahih Al-Jami’: 2563)

  • Mengutamakan tetangga yang pintu rumahnya paling dekat dengan pintu rumah kita dalam memberi hadiah
Aisyah radhiyallahu'anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنَّ لِيْ جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِيْ قَالَ إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Wahai Rasulullah saya memiliki dua tetangga lalu kepada siapa dari keduanya aku memberi hadiyah? Beliau menjawab: kepada yang pintunya paling dekat kepadamu.” (HR. Al-Bukhari: 2259)

  • Menyakiti tetangga berlipat ganda dosanya
Dari Miqdad bin Aswad radhiyallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ لَأَنْ يَسْرِقَ الرَّجُلُ مِنْ عَشْرَةِ أَبْيَاتٍ، أَيْسَرُ عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَسْرِقَ مِنْ جَارِهِ
“Seseorang yang berzina dengan 10 wanita, dosanya lebih ringan dibandingkan dia berzina dengan satu orang istri tetangganya… seseorang yang mencuri 10 rumah, dosanya lebih besar dibandingkan dia mencuri satu rumah tetangganya.” (HR. Ahmad, dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah: 65).
______________________________

ringkasan dari risalah daar alwhathoni . Ar riyaadh.
Hak-hak tetangga (Bag. 2) Hak-hak tetangga (Bag. 2) Reviewed by IP Admin on 10:26:00 AM Rating: 5

No comments:

Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.

iklan murah