Pembuatan RPP
Pembuatan RPP

Pembagian Jatah Daging Kurban

(oleh Ust. Muhammad Fadli, Lc)


Pembagian Jatah Daging Kurban
Pembagian Jatah Daging Kurban


Assalamu'alaikum ustadz.
Apakah benar ada pembagian hewan qurban 1/3 dan bolehkah kepala sapi diberikan kepada pemotong atau tukang begal sapi. 
Jazakallahukhairon
____________________________

Waalaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
*Yang pertama* : Terdapat tiga pembagian daging kurban menurut sebagian sahabat Radliyallahu Anhum, dan  perkara dalam urusan ini amatlah luas, dan yang terpenting adalah daging kurban ini wajib sampai dan tersalurkan kepada Fakir Miskin. Ibnu Umar Radliyallahu Anhuma berkata : Hewan kurban itu sepertiga untuk keluargamu, sepertiga untukmu dan sepertiganya lagi untuk Fakir Miskin. Dan Abdullah bin Mas’ud Radliyallahu Anhu juga berpendapat yang sama dalam hal ini.

*Yang kedua* : Apabila seorang yang berkurban memberikan makan dari daging kurbannya hanya kepada seorang fakir miskin yang muslim saja, lalu setelah itu dia bersedekah kepada non Muslim, maka cukuplah baginya pahala. Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata : “ Dan diperbolehkan memberikan makan orang kafir dari daging kurban, demikian pula pendapat Hasan Al Bashri, Abu Tsaur dan Ashabur Ro’yi. Karena berkurban merupakan Shodaqoh Tathowwu’ atau sunnah maka diperbolehkan membagikannya kepada kafir dzimmi (orang kafir yang dibawah perlindungan pemerintahan Islam), atau Tawanan sebagaimana shodaqoh – shodaqoh yang lain, Adapun shodaqoh yang wajib;  maka tidak diperkenankan memberikan dan menyalurkannya kepada orang kafir, karena shodaqoh wajib maka kedudukannya sama dengan zakat dan Kaffarah” di nukil secara ringkas dari kitab “ Al Mughni ”(109/11). 

Atas dasar ini, maka jika  menyembelih hewan kurban hendaknya mencari  seorang muslim yang miskin dan memberikan kepadanya sesuatu dari daging kurban, lalu apa yang tersisa  boleh dimakan dan disimpan, dihadiahkan dan disedekahkan meskipun kepada non muslim, dan semoga yang demikian itu bisa melembutkan dan meluluhkan hati mereka untuk memeluk Islam.

Hukumnya Mengkonsumsi Semua Hewan Kurban atau Mensedekahkan Semuanya
*Pertama*
Nash-nash syari’at telah menunjukkan akan wajibnya bersedekah sebagian dari hewan hady (sembelihan haji) dan hewan kurban, meskipun cuma sebagian kecilnya. Allah –Ta’ala- berfirman:
( فَكُلُوا مِنْهَا ، وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ ، لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ( .
“Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur”. (QS. Al Hajj: 36)

Semua mereka yang fakir memiliki hak dari hewan hady tersebut. Meskipun hal ini berkaitan dengan hady, hanya saja hewan hady dan hewan kurban tidak ada perbedaan”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 6/115)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda mengenai hewan kurban:
( فَكُلُوا ، وَادَّخِرُوا ، وَتَصَدَّقُوا ) رواه مسلم (1971(
“Maka makanlah oleh kalian, simpanlah dan sedekahkanlah”. (HR. Muslim: 1971)
Pendapat yang mewajibkan untuk mensedekahkan sebagiannya adalah mereka dari madzhab Syafi’i dan Hambali. Dan itulah yang benar dan sesuai dengan nash-nash syar’i yang nyata.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Wajib untuk disedekahkan sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan (lebih banyak yang disedekahkan); karena tujuannya adalah memberikan kemaslahatan bagi orang-orang miskin, atas dasar itulah maka konsekuensinya adalah jika dia mengkonsumsi semuanya maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dinamakan seekor hewan”. (Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiin: 3/223)
Al Mawardi –rahimahullah- berkata:
“Dan jika dia memakan semuanya, dia harus mengganti sebesar yang dinyatakan cukup untuk disedekahkan”. (Al Inshaaf: 6/491)
Al Buhuti –rahimahullah- berkata:
“Jika dia tidak mensedekahkan sedikit saja darinya, maka dia wajib mengganti sebesar yang bisa dianggap cukup (tidak harus satu ekor penuh), seperti satu auqiyah”. (Kasyful Qana’: 7/444)
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
“Tentang seseorang yang memasak semua daging kurban bersama kerabatnya, tidak sedikitpun disedekahkan, apakah perbuatan mereka ini dibenarkan ?”
Beliau –rahimahullah- menjawab:
“Itu sebuah kesalahan; karena Allah berfirman:
( لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ ( .
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. Al Hajj: 28)
Atas dasar itulah mereka sekarang diwajibkan untuk mengganti apa yang telah dimakan, dan untuk setiap kambing mengganti beberapa daging sampai dianggap cukup untuk kemudian disedekahkan”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 25/132)

*Kedua*
Kewajiban memakan sebagian daging kurban (bagi yang berkurban) masih menjadi perbedaan di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat memakan sebagian daging kurbannya adalah sunnah bukan wajib, ini merupakan pendapat empat madzhab.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu wajib hukumnya, meskipun hanya sedikit; berdasarkan tekstual dari nash-nash syar’i yang memerintahkan untuk memakan sebagiannya.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Adapun mengenai makan sebagian daging kurban adalah sunnah bukan wajib, inilah madzhab kami dan menjadi madzhab para ulama semuanya. Kecuali diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mewajibkannya, berdasarkan tekstualitas hadits yang menyuruh untuk memakannya, juga berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( فَكُلُوا مِنْهَا )
“Maka makanlah sebagian dari padanya”. (QS. Al Hajj: 28)
Jumhur ulama memahami perintah tersebut kepada sunnah atau mubah, apalagi perintah tersebut ada setelah adanya larangan”. (Syarah Shohih Muslim: 13/131)
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Jika dia mensedekahkan semuanya atau lebih banyak yang disedekahkan, maka boleh-boleh saja”. (Al Mughni: 13/380)
Pembagian Jatah Daging Kurban Pembagian Jatah Daging Kurban Reviewed by IP Admin on 10:42:00 AM Rating: 5

No comments:

Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.

iklan murah