IslamyPersona™. Zakat secara makna bahasa adalah pertumbuhan (tumbuh dan berkembang),
sedangkan secara makna syar’i adalah sebuah kewajiban pada harta
tertentu untuk orang-orang tertentu pada waktu-waktu tertentu. Zakat
termasuk Rukun (tiang) Islam menunjukan pentingnya zakat. dan Allah
selalu menggandengkan antara zakat dengan shalat di dalam Al-Qur an
(terhitung ada pada 82 ayat). sehingga ijma’ (sepakat) Ulama akan
wajibnya zakat.
Secara umum harta tertentu tersebut terbagi 4 (benda):
1. Emas dan Perak dan seluruh Qiasan yang sesuai dengan Emas dan Perak (yang merupakan harga suatu barang, alat barter, termasuk seluruh jenis mata uang)
2. Hewan-Hewan Ternak (Unta, Sapi, kambing dan sejenisnya). Dan tidak ada zakat dizaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada kuda dan keledai.
3. Pertanian (Kurma dan Gandum, yang sesuai Qiasnya adalah apa-apa yang merupakan Makanan pokok, barang yang selalu disimpan untuk bekal, seperti beras dan jagung)
4. Barang Temuan (Sesuatu yang digali di tanah yang dikeluarkan, seperti hasil tambang)
Yang tidak terikat dengan benda namun terikat dengan pekerjaannya, tapi ada zakatnya adalah Perdagangan.
Yang berhak menerima zakat (QS. At Taubah: 60)
1. Orang Fakir (Orang yang tidak ada pekerjaan tetap, sehingga tidak mencukupi kehidupan)
2. Miskin (Orang sudah memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kehidupannya)
3. Petugas-petugas Zakat
4. Orang Mu’allaf (dilembutkan) hatinya
5. Orang yang dalam status perbudakan
6. Orang yang berhutang [Berhutang untuk kebutuhan hidup (ia berusaha, nanum gagal dan ia berhutang); Berhutang untuk kebutuhan kaum muslimin (yang ini, ada kemungkinan adalah orang kaya)]
7. Berjihad fisabilillah (termasuk untuk orang yang berjalan menuntut Ilmu)
8. Orang yang sedang dalam perjalanan dan habis bekalnya (tidak dilihat apakah dia orang kaya atau tidak)
Seluruh yang berhak menerima zakat adalah orang (manusia), sehingga tidak ada zakat untuk pembangunan
Takaran Zakat dinilai dari susahnya orang yang berusaha
1. 20% untuk Hasil tambang dan Barang temuan
2. 10% untuk Pertanian dengan syarat bahwa pertanian itu disirami dengan air hujan saja atau air sungai dan parit-parit
3. 5% untuk Pertanian apabila disirami dengan air yang dibuat sendiri atau diusahakan sendiri (seperti sumur bor)
4. 2,5% untuk Emas dan Perak dan harta perdagangan
5. Untuk Hewan ternak dihitung berdasarkan jumlah
* Unta dimulai dari jumlah 5 ekor
* Sapi dimulai dari angka 30
* Kambing dimulai dari angka 4
tiap mencapai jumlah di atas zakatnya adalah satu ekor dari hewan ternak tersebut.
lebih lengkap bisa anda dengarkan Audionya secara langsung. Silakan download di bawah.
Download Kitab zakat
Pemateri: Ust. Maududi Abdullah,LC حفظه الله
Waktu/Tempat: Rabu malam, tanggal tanggal 25 Rabi’ul Awwal 1431 (10 Maret 2010) di Masjid Al Madinah – Pekanbaru
Semoga Bermanfaat,
zakat berarti tumbuh |
Secara umum harta tertentu tersebut terbagi 4 (benda):
1. Emas dan Perak dan seluruh Qiasan yang sesuai dengan Emas dan Perak (yang merupakan harga suatu barang, alat barter, termasuk seluruh jenis mata uang)
2. Hewan-Hewan Ternak (Unta, Sapi, kambing dan sejenisnya). Dan tidak ada zakat dizaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم pada kuda dan keledai.
3. Pertanian (Kurma dan Gandum, yang sesuai Qiasnya adalah apa-apa yang merupakan Makanan pokok, barang yang selalu disimpan untuk bekal, seperti beras dan jagung)
4. Barang Temuan (Sesuatu yang digali di tanah yang dikeluarkan, seperti hasil tambang)
Yang tidak terikat dengan benda namun terikat dengan pekerjaannya, tapi ada zakatnya adalah Perdagangan.
Yang berhak menerima zakat (QS. At Taubah: 60)
1. Orang Fakir (Orang yang tidak ada pekerjaan tetap, sehingga tidak mencukupi kehidupan)
2. Miskin (Orang sudah memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kehidupannya)
3. Petugas-petugas Zakat
4. Orang Mu’allaf (dilembutkan) hatinya
5. Orang yang dalam status perbudakan
6. Orang yang berhutang [Berhutang untuk kebutuhan hidup (ia berusaha, nanum gagal dan ia berhutang); Berhutang untuk kebutuhan kaum muslimin (yang ini, ada kemungkinan adalah orang kaya)]
7. Berjihad fisabilillah (termasuk untuk orang yang berjalan menuntut Ilmu)
8. Orang yang sedang dalam perjalanan dan habis bekalnya (tidak dilihat apakah dia orang kaya atau tidak)
Seluruh yang berhak menerima zakat adalah orang (manusia), sehingga tidak ada zakat untuk pembangunan
Takaran Zakat dinilai dari susahnya orang yang berusaha
1. 20% untuk Hasil tambang dan Barang temuan
2. 10% untuk Pertanian dengan syarat bahwa pertanian itu disirami dengan air hujan saja atau air sungai dan parit-parit
3. 5% untuk Pertanian apabila disirami dengan air yang dibuat sendiri atau diusahakan sendiri (seperti sumur bor)
4. 2,5% untuk Emas dan Perak dan harta perdagangan
5. Untuk Hewan ternak dihitung berdasarkan jumlah
* Unta dimulai dari jumlah 5 ekor
* Sapi dimulai dari angka 30
* Kambing dimulai dari angka 4
tiap mencapai jumlah di atas zakatnya adalah satu ekor dari hewan ternak tersebut.
lebih lengkap bisa anda dengarkan Audionya secara langsung. Silakan download di bawah.
Download Kitab zakat
Pemateri: Ust. Maududi Abdullah,LC حفظه الله
Waktu/Tempat: Rabu malam, tanggal tanggal 25 Rabi’ul Awwal 1431 (10 Maret 2010) di Masjid Al Madinah – Pekanbaru
Semoga Bermanfaat,
Ringkasan Tentang zakat
Reviewed by IP Admin
on
7:13:00 AM
Rating:
No comments:
Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.