Pembuatan RPP
Pembuatan RPP

Penetapan puasa kelompok vs pemerintah

"Puasa Bersama Pemerintah atau Bersama Kelompok Masing-Masing ???"
Mungkin demikian pertanyaan yang ada di benak sebagian saudara kita muslimin.


Kelompok A memtuskan puasa hari senen (misalnya), trus kelompok B puasa hari selasa, C puasanya hari rabu, yang D memutuskan hari kamis, dst.. Setiap kelompok mengklaim paling bener dengan hujjah dan metode masing2.. Lantas, yang manakah yang harus kita ikuti ? Atau bagaimana kita harus menyikapi
perbedaan2 spt ini ??? Dan bagaimana tuntunan yang syar'i dalam menentukan awal puasa ?


Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda : "Hari puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-
orang berbuka, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih" (HR. Tirmidzi 632, Ad Daruquthni 385).

Dalam riwayat lain :
“Kalian berpuasa ketika kalian SEMUANYA berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian SEMUA berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnad-nya 238).
Faidah yang bisa kita ambil dari hadits adalah bahwa :
Pertama : Puasa haruslah bersama pemerintah dan mayoritas orang setempat, bukannya ikut masing2 kelompok ataupun ormas tertentu.. At Tirmidzi, setelah membawakan hadits ini, beliau rahimahullaah berkata:
“Hadits ini hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka berkata bahwa maknanya adalah puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah dan mayoritas manusia”.
Ash Shan’ani berkata :
“Hadits ini dalil bahwa penetapan lebaran itu mengikuti mayoritas manusia. Orang yang melihat ru’yah sendirian wajib mengikuti orang lain dan mengikuti penetapan mereka dalam shalat Ied, lebaran dan idul adha”. (lihat Subulus Salam2/72, dinukil dari Silsilah
Ash Shahihah1/443).

Al Munawi mengatakan : “Makna hadits ini, puasa dan berlebaran itu bersama Al Jama’ah
dan mayoritas manusia” (At Taisiir Syarh Al Jami’ Ash Shaghir, 2/106). Maka jelaslah bahwa dalam hal penentuan Ramadhan dan hari raya adalah mengikuti keputusan pemerintah muslim yang sah yang berkumpul bersama para ulamanya yang diputuskan melalui metode-metode yang sesuai dengan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.

Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu ta'ala'anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Janganlah kalian berpuasa, hingga kalian melihat hilal (bulan). Dan janganlah kalian berbuka, hingga kalian melihat hilal." (Shahiih, HR. Al-Bukhari, no. 1906, dan Muslim, no. 1080)

Hal ini juga dalam rangka mengikuti firman AllahTa’ala :
ﺃﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭﻟﻰ ﺍﻷﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ
“Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul-Nya serta ulil amri kalian” (QS. An Nisa: 59).

==>Memang bisa jadi imam atau pemerintah berbuat kesalahan dalam penetapan waktu puasa, semisal melihat hilal yang salah, atau menolak persaksian yang adil dan banyak, atau juga menerima persaksian yang
sebenarnya salah, atau kesalahan-kesalahan lain yang mungkin terjadi..
==>Namun, yang dibebankan kepada kita sebagai rakyat adalah hal ini adalah ta’at dan menasehati dengan baik jika ada kesalahan.. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda :
ﺍﺳﻤﻌﻮﺍ ﻭﺃﻃﻴﻌﻮﺍ ﻓﺈﻧﻤﺎ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻣﺎ ﺣﻤﻠﺘﻢ ﻭﻋﻠﻴﻬﻢ ﻣﺎ
ﺣﻤﻠﻮﺍ
“Dengar dan taatlah (kepada penguasa). Karena yang jadi tanggungan kalian adalah yang wajib bagi kalian, dan yang jadi tanggungan mereka ada yang wajib bagi mereka” (HR. Muslim 1846)

Kedua : Urusan penetapan waktu puasa adalah urusan pemerintah, bukan urusan masing2 individu ataupun kelompok..
As Sindi menjelaskan, “Nampak dari hadits ini bahwa urusan waktu puasa, lebaran dan idul adha, bukanlah urusan masing-masing individu, dan tidak boleh bersendiri dalam hal ini. Namun ini adalah urusan imam
(pemerintah) dan al jama’ah. Oleh karena itu wajib bagi setiap orang untuk tunduk kepada imam dan al jama’ah dalam urusan ini. Dari hadits ini juga, jika seseorang melihat hilal namun imam menolak  persaksiannya, maka hendaknya orang itu tidak menetapkan sesuatu bagi dirinya sendiri, melainkan ia
hendaknya mengikuti al jama’ah” (Hasyiah As Sindi, 1/509).

 Catatan :
Walo memang al Jama'ah tidak bisa diartikan sebagai mayoritas, al jama'ah adalah mereka yang berpijak diatas al haq, namun dalam hal ini (penentuan awal puasa) al haq adalah mereka yang mengikuti imam (pemerintah). Sebagaimana juga didukung oleh dalil yang lain yang menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa dan lebaran adalah urusan pemerintah. Sebagaimana yang dipraktekan di zaman Nabi.
Sahabat Ibnu Umar berkata :

« ﺗَﺮَﺍﺋِﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ، ‏» ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮْﺕُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ
ﺍﻟﻠﻬُﻌَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ، ﺃَﻧِّﻲ ﺭَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻓَﺼَﺎﻣَﻪُ، ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ
ﺑِﺼِﻴَﺎﻣِﻪِ
“Orang-orang melihat hilal, maka aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa aku melihatnya. Lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk berpuasa” (HR. Abu Daud no. 2342, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud)

Dalam riwayat lain :
ﺃَﻥَّ ﺭَﻛْﺒًﺎ ﺟَﺎﺀُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ
ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﻥَ ﺃَﻧَّﻬُﻢْ ﺭَﺃَﻭُﺍ ﺍﻟْﻬِﻠَﺎﻝَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣْﺲِ، ﻓَﺄَﻣَﺮَﻫُﻢْ ﺃَﻥْ
ﻳُﻔْﻄِﺮُﻭﺍ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺃَﺻْﺒَﺤُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺪُﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﻣُﺼَﻠَّﺎﻫُﻢْ
“Ada seorang sambil menunggang kendaraan datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ia bersaksi bahwa telah melihat hilal di sore hari. Lalu Nabi memerintahkan orang-orang untuk berbuka dan memerintahkan besok paginya berangkat ke lapangan” (HR. At Tirmidzi no.1557, Abi Daud no.1157
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).

==>Hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan bahwa urusan penetapan puasa diserahkan
kepada pemerintah bukan diserahkan kepada masing-masing individu atau kelompok masyarakat..
Lihatkan, pada jaman Nabi saja jika ada yang melihat hilal, tidak serta merta memutuskan untuk berpuasa, namun melapor dulu pada penguasa (imam/pemerintah), dan kemudian menunggu keputusan pemerintah, baru kemudian berpuasa bersama-sama. Bayangkan, jika masing2 individu, kelompok, ormas, dst, bebas menentukan awal puasa menurut kehendak masing2.
Akibatnya : Pecah belah !!

Kesimpulannya?
Kapan Kita Puasa Ramadhan?
----------------------------
Jawaban yg tepat adl tunggu & ikuti keputusan Sidang Itsbat yg dilaksanakan Pemerintah.

Mengapa harus ikut Pemerintah?
Karena berdasarkan alasan/hujjah sbb:

1. Firman Allah (artinya): "Wahai org2 yg beriman, taatlah kpd Allah, taatlah kpd Rasul dan Pemerintah (ulil amri) dari kalian" (QS An-Nisaa: 59)

2. Sabda Nabi : "Puasa kalian adalh hr d mn kalian semua berpuasa...."

3. Fatwa MUI No 2 Th 2004, bhw "seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI ttg Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah".

4. Bila mayoritas umat Islam mengikuti keputusan Pemerintah maka akan tegaklah syi'ar Islam dan ukhuwah Islamiyah. Sbgmn kaidah fiqih:
حكم الحاكم إلزام يرفع الخلاف
"Keputusan penguasa bersifat mengikat (wajib diikuti) dan dpt menghilangkan perselisihan"

Alhamdulillah, sjk dahulu smp skr Pemerintah selalu menetapkan awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah berdasarkan metode ru'yah (melihat hilal) dan hisab yg fungsinya utk perhitungan perkiraan awal bulan.

Dan berdasarkan keputusan sidang itsbat pemerintah tadi malam, tgl 1 Ramadhan 1435 H akan jatuh pd Ahad, 29 Juni 2014.

Wallahu A'lam wa Wallahul Musta'an.
posted from Bloggeroid
Penetapan puasa kelompok vs pemerintah Penetapan puasa kelompok vs pemerintah Reviewed by IP Admin on 11:01:00 AM Rating: 5

No comments:

Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.

iklan murah