IslamyPersona.blogspot.com. Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Kali ini admin ingin berbagi sebuah Fatwa Tentang Memikirkan perkara yang haram namun tidak sampai mengerjakannya. Fatwa ini dikeluarkan Oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah. Selengkapnya langsung saja simak tulisan berikut.
Pertanyaan:
Apakah hukum berfikir untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti bila seseorang berfikir untuk mencuri atau berfikir untuk berzina padahal dia mengetahui dari kondisi dirinya tidak akan melakukan hal itu bila kebetulan peluang ke arah itu terbuka?
Jawaban:
Pikiran - pikiran jelek yang timbul pada diri manusia, seperti berfikir untuk berbuat zina, mencuri, meminum sesuatu yang memabukkan dan semisalnya sedangkan dia tidak melakukan sesuatu apapun darinya; maka hal ini dimaafkan dan orang tersebut tidak mendapatkan dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah telah mengganggap lewat (boleh dan tidak tercatat dosa/ memaafkan) dari umatku hal- hal yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak berbicara tentangnya (membeberkannya) atau melakukannya." (Muttafaq 'Alaih; Shahih al- Bukhari, kitab ath- Thalaq (5269); Shahih Muslim, kitab al- Iman (127).)
Dan sabda beliau yang lain (hadits Qudsi -penj.);
"Barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya, niscaya Aku (Allah) tidak mencatatkan (dosa) atasnya." (Shahih Muslim, kitab al-Iman (128) )
Di dalam lafazh yang lain disebutkan,
"Catatkan baginya satu pahala, sebab dia hanya meninggalkannya (tidak melakukan hal itu-penj.) karena demi Aku." (Shahih Muslim, kitab al-Iman (129) dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah) (Hadits ini diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhu.
Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang meninggalkan kejahatan yang ingin sekali dia lakukan demi Allah, maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai satu kebaikan; dan jika dia meninggalkannya karena faktor-faktor yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai satu kejahatan baginya namun tidak pula dicatat sebagai satu kebaikan. Inilah karunia Allah subhahanu wata'ala dan rahmatNya kepada para hambaNya. Segala puji dan rasa syukur hanya untukNya, tiada Tuhan dan Rabb yang haq untuk disembah selainNya.
[ Kumputan Fatwa- Fatwa dan Beraqam Artikel, juz V, hal. 424 dari Syaikh Bin Baz. ]
Semoga Bermanfaat.
Fatwa syaikh bin Baz |
Pertanyaan:
Apakah hukum berfikir untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti bila seseorang berfikir untuk mencuri atau berfikir untuk berzina padahal dia mengetahui dari kondisi dirinya tidak akan melakukan hal itu bila kebetulan peluang ke arah itu terbuka?
Jawaban:
Pikiran - pikiran jelek yang timbul pada diri manusia, seperti berfikir untuk berbuat zina, mencuri, meminum sesuatu yang memabukkan dan semisalnya sedangkan dia tidak melakukan sesuatu apapun darinya; maka hal ini dimaafkan dan orang tersebut tidak mendapatkan dosa, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam,
"Sesungguhnya Allah telah mengganggap lewat (boleh dan tidak tercatat dosa/ memaafkan) dari umatku hal- hal yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak berbicara tentangnya (membeberkannya) atau melakukannya." (Muttafaq 'Alaih; Shahih al- Bukhari, kitab ath- Thalaq (5269); Shahih Muslim, kitab al- Iman (127).)
Dan sabda beliau yang lain (hadits Qudsi -penj.);
"Barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya, niscaya Aku (Allah) tidak mencatatkan (dosa) atasnya." (Shahih Muslim, kitab al-Iman (128) )
Di dalam lafazh yang lain disebutkan,
"Catatkan baginya satu pahala, sebab dia hanya meninggalkannya (tidak melakukan hal itu-penj.) karena demi Aku." (Shahih Muslim, kitab al-Iman (129) dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah) (Hadits ini diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'Alaih) dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhu.
Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang meninggalkan kejahatan yang ingin sekali dia lakukan demi Allah, maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai satu kebaikan; dan jika dia meninggalkannya karena faktor-faktor yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai satu kejahatan baginya namun tidak pula dicatat sebagai satu kebaikan. Inilah karunia Allah subhahanu wata'ala dan rahmatNya kepada para hambaNya. Segala puji dan rasa syukur hanya untukNya, tiada Tuhan dan Rabb yang haq untuk disembah selainNya.
[ Kumputan Fatwa- Fatwa dan Beraqam Artikel, juz V, hal. 424 dari Syaikh Bin Baz. ]
Semoga Bermanfaat.
Fatwa : Berdosakah Memikirkan Perkara Haram Tanpa Melakukannya?
Reviewed by IP Admin
on
12:04:00 PM
Rating:
No comments:
Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.