IslamyPersona.blogspot.com. Assalamualaikum. Artikel kali ini Ta'aruf Yang Benar Bag.2 (+Video) merupakan sambungan dari artikel sebelumnya, yaitu Ta'aruf Yang Benar Bag.1. Bagi yang belum membacanya, kami harapkan menluangkan sedikit waktu untuk membaca dan mempelajarinya terlebih dahulu.
Saat seorang lelaki ingin wanita yang akan ia khitbah (Lamar), maka ia harus memperhatikan rambu-rambu nazhar (melihat calon istri) yang telah dijelaskan oleh Syekh Utsamin – rahimahullah – dalam Syarhul Mumti’ XII/22 sebagai berikut :
1. Tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.
Untuk menjauhi khalwat ketika nazhar, maka ia bisa melihat wanita yang ingin ia pinang ditemani wali si wanita atau jika tidak mampu maka ia bisa bersembunyi dan melihat wanita tersebut di tempat di mana ia sering melalui tempat tersebut.
2. Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat, karena nazhar (memandang) wanita ajnabiyah karena syahwat diharamkan. Selain itu, tujuan dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya.
3. Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.
4. Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak dari tubuh sang wanita, seperti muka, telapak tangan, leher, dan kaki.
5. Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita satu per satu, maka hal ini tidak diperbolehkan.
6. Hendaknya sang wanita yang dinazharnya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya.
Ta’aruf via facebook?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hukum asal facebook adalah mubah. Namun, ia bak pisau bermata dua. Artinya, jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, bisa saja pisau tersebut menyembelih si empunya. Jika seseorang memandang dirinya lemah, tidak mampu menggunakan dalam kebaikan, maka meninggalkan facebook tentunya lebih utama, apalagi ketika seseorang membuka facebook, minimal ia akan melihat wanita-wanita bukan mahram yang pamer aurat.
Lalu bagaimana jika digunakan sebagai sarana ta’aruf? Jika kita mau mencermati, niscaya kita dapatkan bahwa facebook memiliki beberapa kerusakan, yaitu:
Rawan tipuan, karena kebenaran biodata, foto, dan data-data lainnya berkaitan dengan pemilik akun tersebut tidak bisa dijamin kebenarannya. Siapa sangka pemilik akun berbeda dengan aslinya. Selain itu, kebenaran dan ketulusan niat mereka dalam ber-ta’aruf juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sungguh banyak sekali, ikhwan-ikhwan yang hanya uji coba atau iseng belaka atau mungkin hanya ingin mempermainkan si wanitanya. Bahkan yang lebih parah lagi, banyak juga para lelaki yang menyamar sebagai wanita dalam akun facebook kemudian mengikuti grup-grup facebook khusus bagi wanita.
Khulwat, karena tidak jarang antara dua orang lawan jenis yang saling kirim data, pesan, atau bahkan mungkin memanfaatkan video call yang disediakan oleh facebook. Tentunya hal ini lebih bahaya daripada pertemuan langsung, karena khulwat via facebook lebih tersembunyi dan lebih leluasa untuk menyampaikan apa yang ia kehendaki.
Zina
Sudah kita sebutkan di atas, di antara syarat ta’aruf adalah tidak melakukan perzinaan dengan segala macam bentuknya. Tadi kita sebutkan, bahwa kedua mata berzina dengan memandang, padahal facebook banyak menyuguhkan fasilitas kirim foto dan video. Kedua telinga berzina dengan mendengar, padahal facebook pun bisa saling mendengarkan suara tanpa didengar oleh orang lain. Lisan berzina dengan berbicara, padahal facebook juga memberikan fasiltas untuk saling berbicara. Kalaupun semua ini tidak ada, maka minimal hati seseorang telah berzina, karena telah berangan-angan.
Ketiga hal ini mungkin bisa dikatakan tidak mungkin terlepas dari facebook yang digunakan sebagai sarana ta’aruf. Sehingga, jika tiga hal ini ada atau syarat-syarat ta’aruf di atas belum terpenuhi maka menggunakan facebook sebagai sarana ta’aruf tidak boleh. Kecuali jika seseorang bisa menjamin bisa bersih dari tiga hal ini dan bisa memenuhi syarat-syarat ta’aruf di atas. Dan hal ini menurut hemat penulis, adalah sesuatu yang bisa dikatakan jarang terjadi atau bahkan mustahil.
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk istiqamah dalam menjalankan semua syariat islam yang sempurna ini. Wallahu a’lam.
Demikianlah artikel kali ini mengenai Ta'aruf Yang Benar Bag.2 (+Video). Artikel yang merupakan sambungan dari Ta'aruf Yang Benar Bag.1 ini merupakan bagian kedua dari dua bagian tulisan. Semoga bermanfaat.
Jika ingin menyimak langsung kajian lengkapnya, silakan saksikan di video yang saya sediakan di bawah. Dan seperti biasa di blog IslamyPersona.blogspot.com ini kami sediakan fitur untuk mendownload video kajian ini. Sehingga antum dapat menyaksikan video ini saat offline di waktu senggang.
Download versi Full kajiannya :
Pacaran no, Nikah Yes! |
Saat seorang lelaki ingin wanita yang akan ia khitbah (Lamar), maka ia harus memperhatikan rambu-rambu nazhar (melihat calon istri) yang telah dijelaskan oleh Syekh Utsamin – rahimahullah – dalam Syarhul Mumti’ XII/22 sebagai berikut :
1. Tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan sang wanita tatkala memandangnya.
Untuk menjauhi khalwat ketika nazhar, maka ia bisa melihat wanita yang ingin ia pinang ditemani wali si wanita atau jika tidak mampu maka ia bisa bersembunyi dan melihat wanita tersebut di tempat di mana ia sering melalui tempat tersebut.
2. Hendaknya memandangnya dengan tanpa syahwat, karena nazhar (memandang) wanita ajnabiyah karena syahwat diharamkan. Selain itu, tujuan dari melihat calon istri adalah untuk mengetahui kondisinya bukan untuk menikmatinya.
3. Hendaknya ia memiliki prasangka kuat bahwa sang wanita akan menerima lamarannya.
4. Hendaknya ia memandang kepada apa yang biasanya nampak dari tubuh sang wanita, seperti muka, telapak tangan, leher, dan kaki.
5. Hendaknya ia benar-benar bertekad untuk melamar sang wanita. Yaitu hendaknya pandangannya terhadap sang wanita itu merupakan hasil dari keseriusannya untuk maju menemui wali wanita tersebut untuk melamar putri mereka. Adapun jika ia hanya ingin berputar-putar melihat-lihat para wanita satu per satu, maka hal ini tidak diperbolehkan.
6. Hendaknya sang wanita yang dinazharnya tidak bertabarruj, memakai wangi-wangian, memakai celak, atau yang sarana-sarana kecantikan yang lainnya.
Ta’aruf via facebook?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa hukum asal facebook adalah mubah. Namun, ia bak pisau bermata dua. Artinya, jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, bisa saja pisau tersebut menyembelih si empunya. Jika seseorang memandang dirinya lemah, tidak mampu menggunakan dalam kebaikan, maka meninggalkan facebook tentunya lebih utama, apalagi ketika seseorang membuka facebook, minimal ia akan melihat wanita-wanita bukan mahram yang pamer aurat.
Lalu bagaimana jika digunakan sebagai sarana ta’aruf? Jika kita mau mencermati, niscaya kita dapatkan bahwa facebook memiliki beberapa kerusakan, yaitu:
Rawan tipuan, karena kebenaran biodata, foto, dan data-data lainnya berkaitan dengan pemilik akun tersebut tidak bisa dijamin kebenarannya. Siapa sangka pemilik akun berbeda dengan aslinya. Selain itu, kebenaran dan ketulusan niat mereka dalam ber-ta’aruf juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sungguh banyak sekali, ikhwan-ikhwan yang hanya uji coba atau iseng belaka atau mungkin hanya ingin mempermainkan si wanitanya. Bahkan yang lebih parah lagi, banyak juga para lelaki yang menyamar sebagai wanita dalam akun facebook kemudian mengikuti grup-grup facebook khusus bagi wanita.
Khulwat, karena tidak jarang antara dua orang lawan jenis yang saling kirim data, pesan, atau bahkan mungkin memanfaatkan video call yang disediakan oleh facebook. Tentunya hal ini lebih bahaya daripada pertemuan langsung, karena khulwat via facebook lebih tersembunyi dan lebih leluasa untuk menyampaikan apa yang ia kehendaki.
Zina
Sudah kita sebutkan di atas, di antara syarat ta’aruf adalah tidak melakukan perzinaan dengan segala macam bentuknya. Tadi kita sebutkan, bahwa kedua mata berzina dengan memandang, padahal facebook banyak menyuguhkan fasilitas kirim foto dan video. Kedua telinga berzina dengan mendengar, padahal facebook pun bisa saling mendengarkan suara tanpa didengar oleh orang lain. Lisan berzina dengan berbicara, padahal facebook juga memberikan fasiltas untuk saling berbicara. Kalaupun semua ini tidak ada, maka minimal hati seseorang telah berzina, karena telah berangan-angan.
Ketiga hal ini mungkin bisa dikatakan tidak mungkin terlepas dari facebook yang digunakan sebagai sarana ta’aruf. Sehingga, jika tiga hal ini ada atau syarat-syarat ta’aruf di atas belum terpenuhi maka menggunakan facebook sebagai sarana ta’aruf tidak boleh. Kecuali jika seseorang bisa menjamin bisa bersih dari tiga hal ini dan bisa memenuhi syarat-syarat ta’aruf di atas. Dan hal ini menurut hemat penulis, adalah sesuatu yang bisa dikatakan jarang terjadi atau bahkan mustahil.
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita untuk istiqamah dalam menjalankan semua syariat islam yang sempurna ini. Wallahu a’lam.
Demikianlah artikel kali ini mengenai Ta'aruf Yang Benar Bag.2 (+Video). Artikel yang merupakan sambungan dari Ta'aruf Yang Benar Bag.1 ini merupakan bagian kedua dari dua bagian tulisan. Semoga bermanfaat.
Jika ingin menyimak langsung kajian lengkapnya, silakan saksikan di video yang saya sediakan di bawah. Dan seperti biasa di blog IslamyPersona.blogspot.com ini kami sediakan fitur untuk mendownload video kajian ini. Sehingga antum dapat menyaksikan video ini saat offline di waktu senggang.
Download versi Full kajiannya :
3GP (240,7 MB)
Ta'aruf Yang Benar Bag.2 (+Video)
Reviewed by IP Admin
on
4:09:00 AM
Rating:
No comments:
Anda dapat berkomentar menggunakan identitas apa saja. Silakan berkomentar dengan baik dan sopan. Sepatah kata Anda bisa jadi sangat berarti bagi Blog ini, in syaa Allah.